Para peminat dan praktisi hukum yang terhormat, mohon kiranya informasinya/penjelasan mengenai hak sebagai warga negara.

Teman kita, Andika Mahesa mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.

Pertanyaannya adalah: Para peminat dan praktisi hukum yang terhormat, mohon kiranya informasinya/penjelasan mengenai hak sebagai warga negara.

rtu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang

PEMBAHASAN & JAWABAN

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Para peminat dan praktisi hukum yang terhormat, mohon kiranya informasinya/penjelasan mengenai hak sebagai warga negara. di bawah ini.

Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Para peminat dan praktisi hukum yang terhormat, mohon kiranya informasinya/penjelasan mengenai hak sebagai warga negara." ini.

Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Para peminat dan praktisi hukum yang terhormat, mohon kiranya informasinya/penjelasan mengenai hak sebagai warga negara., kamu telah ikut membantu Andika Mahesa mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.