Batal kah wudu’ seseorang jika bersentuhan dengan saudara tiri yang berbeda jenis kelamin, bersentuhan dengan ayah/ibu tiri????

Teman kita, Andika Mahesa mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.

Pertanyaannya adalah: Batal kah wudu’ seseorang jika bersentuhan dengan saudara tiri yang berbeda jenis kelamin, bersentuhan dengan ayah/ibu tiri????

batal, kerena saudara yang tiri tidak mempunyai hubungan darah dengan kita menurut saya wudunya akan batal karena saudara atau ot=rtu tiri itu tidak memiliki hubungan darah dengan kita dan bukan muhrimnya.#ini setahu saya, jika salah mohon di maafkan.

PEMBAHASAN & JAWABAN

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Batal kah wudu’ seseorang jika bersentuhan dengan saudara tiri yang berbeda jenis kelamin, bersentuhan dengan ayah/ibu tiri???? di bawah ini.

Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Batal kah wudu’ seseorang jika bersentuhan dengan saudara tiri yang berbeda jenis kelamin, bersentuhan dengan ayah/ibu tiri????" ini.

Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Batal kah wudu’ seseorang jika bersentuhan dengan saudara tiri yang berbeda jenis kelamin, bersentuhan dengan ayah/ibu tiri????, kamu telah ikut membantu Andika Mahesa mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.