Menurut undang-undang no 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.sebutkan!

Teman kita, St. Maisyaroh mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.

Pertanyaannya adalah: Menurut undang-undang no 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.sebutkan!

Menurut undang-undang no 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.sebutkan!

PEMBAHASAN & JAWABAN

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Menurut undang-undang no 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.sebutkan! di bawah ini.

Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Menurut undang-undang no 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.sebutkan!" ini.

Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Menurut undang-undang no 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia,hak asasi manusia dikelompokan menjadi 10 kelompok.sebutkan!, kamu telah ikut membantu St. Maisyaroh mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.