Sebutkan dasar hukum penyelenggaran otonomi daerah di indonesia

Teman kita, Andika Mahesa mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.

Pertanyaannya adalah: Sebutkan dasar hukum penyelenggaran otonomi daerah di indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua : pasal 18, 18A, 18B2. Undang-Undang : UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.3. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

PEMBAHASAN & JAWABAN

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Sebutkan dasar hukum penyelenggaran otonomi daerah di indonesia di bawah ini.

Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Sebutkan dasar hukum penyelenggaran otonomi daerah di indonesia" ini.

Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Sebutkan dasar hukum penyelenggaran otonomi daerah di indonesia, kamu telah ikut membantu Andika Mahesa mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.