Teman kita, St. Maisyaroh mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.
Pertanyaannya adalah: Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai negara??Tolong dijawab ya mau ujian ini
Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai negara??Tolong dijawab ya mau ujian ini
PEMBAHASAN & JAWABAN
Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai negara??Tolong dijawab ya mau ujian ini di bawah ini.
Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.
Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai negara??Tolong dijawab ya mau ujian ini" ini.
Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.
Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Mengapa pada tanggal 17 1945 secara hukum dan tata negara belum dapat dianggap sebagai negara??Tolong dijawab ya mau ujian ini, kamu telah ikut membantu St. Maisyaroh mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.