Teman kita, Andika Mahesa mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.
Pertanyaannya adalah: Tuliskan langkah pemilihan kepala desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang DesaBPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat; Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui
PEMBAHASAN & JAWABAN
Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Tuliskan langkah pemilihan kepala desa. di bawah ini.
Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.
Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Tuliskan langkah pemilihan kepala desa." ini.
Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.
Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Tuliskan langkah pemilihan kepala desa., kamu telah ikut membantu Andika Mahesa mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.