Bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif?

Teman kita, Andika Mahesa mengirim pertanyaan baru di Blajar.web.id.

Pertanyaannya adalah: Bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif?

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; b. pada hari besar nasional. (3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di

PEMBAHASAN & JAWABAN

Silahkan baca pembahasan dan jawaban atas pertanyaan Bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif? di bawah ini.

Pertanyaan yang belum terjawab akan segera mendapatkan ulasan dan pembahasan dari pengunjung lainnya, atau dari Kelas Blaajar.com.

Anda juga bisa berpartisipasi memberikan tanggapan atau jawaban atas pertanyaan "Bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif?" ini.

Jangan takut berbagi meskipun itu masih kurang benar. Di Blaajar.com, kita saling belajar dan memberikan masukan secara bersama-sama.

Dengan turut memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan Bagaimana cara demonstrasi yang benar menurut undang-undang dan apakah demonstrasi merupakan hal yang positif atau negatif?, kamu telah ikut membantu Andika Mahesa mendapatkan jawaban yang dibutuhkannya.